YOUTH FOR THE FUTURE

SELAMAT DATANG DI BLOG PMR UNIT SMPN 18 KOTA BOGOR

Jumat, 30 April 2010

LAMBANG

Pengadopsian sebuah tanda pembeda yang tunggal yang dapat memberikan perlindungan bagi dinas medis militer, relawan pekerja pertolongan, dan korban konflik bersenjata merupakan salah satu tujuan utama dari Commitee Five yang pada tanggal 17 Februari 1863 mengadakan pertemuan untuk mempelajari usulan Henry Dunant. Komite inilah yang kemudian menjadi Komite Internasional Palang Merah (ICRC). Tanda pembeda tersebut kemudian disebut sebagai lambang, harus sederhana, mudah dikenali dari jarak jauh, dikenal oleh setiap orang, dan diakui oleh teman maupun musuh.
Konferensi Diplomatik yang diadakan di Jenewa pada tahun 1864 mengadopsi tanda berupa palang merah di atas dasar putih, yang merupakan kebalikan dari bendera Swiss. Namun dalam perang Rusia-Turki tahun 1876-1878, kekaisaran Ottoman menyatakan akan menggunakan tanda berupa bulan sabit merah, bukan palang merah, sebagai lambang dan akan tetap menghormati lambang palang merah yang digunakan oleh pihak musuh. Setelah itu Persia juga menyatakan untuk menggunakan tanda yang lain, yaitu singa dan matahari merah. Kedua lambang ini kemudian diakui oleh Konferensi Diplomatik yang diadakan pada tahun 1929.
Lambang palang merah, bulan sabit merah, dan atau singa dan matahari merah berhak memperoleh penghormatan sepenuhnya berdasarkan hukum internasional, namun kadang-kadang timbul persepsi bahwa lambang tersebut memiliki konotasi budaya, agama, atau politik tertentu. Hal ini dapat membahayakan pemberian perlindungan bagi korban konflik bersenjata, dinas medis militer, dan pekerja kemanusiaan. Selain itu, Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan sabit Merah yang tidak ingin memakai lambang tersebut tidak dapat diakui sebagai anggota penuh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ini mempersulit Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional mewujudkan prinsip kesemestaan, yang merupakan salah satu prinsip dasar, serta menciptakan kemungkinan terus munculnya lambang-lambang baru.
Untuk mengatasi masalah tersebut, diusulkan pemberlakuan sebuah lambang baru yang bisa diterima oleh semua Perhimpunan Nasional dan semua Negara. Gagasan ini sangat didukung oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan pada tanggal 8 Desember 2005, negara-negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949 mengadopsi Protokol Tambahan III tahun 2005, yang menetapkan penggunaan lambang tambahan. Protokol Tambahan III tahun 2005 mengakui sebuah lambang tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bebas dari konotasi agama, budaya, dan politik;
b. memiliki status hukum yang sama seperti palang merah dan bulan sabit merah, serta boleh digunakan dengan cara yang sama juga dengan syarat yang sama;
c. boleh digunakan untuk sementara waktu oleh dinas medis yang diperbantukan pada angkatan bersenjata sebagai penganti lambang dinas medis itu sendiri apabila diperlukan, dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi dinas medis tersebut;
d. boleh digunakan dalam keadaan perkecualian atau luar biasa dalam rangka memperlancar ICRC, Federasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Federasi Internasional), dan Perhimpunan-perhimpunan Nasional.

Lambang yang diakui sebagai lambang tambahan dalam Protokol Tambahan III adalah Kristal Merah. Penggunaan lambang Kristal Merah memenuhi beberapa fungsi, yaitu:
a. Tidak menggantikan palang merah atau bulan sabit merah;
b. memperbanyak pilihan lambang;
c. berkontribusi bagi terwujudnya prinsip kesemestaan gerakan;
d. memperkuat nilai perlindungan dari lambang-lambang yang ada;
e. memberikan fleksibelitas yang lebih besar dalam hal penggunaan lambang;
f. mengakhiri pertambahan jenis lambang.

Protokol ini memberikan fleksibelitas yang lebih besar kepada Negara-negara dan Perhimpunan-perhimpunan Nasional yang tidak menggunakan palang merah, bulan sabit merah, atau singa dan matahari merah untuk menjadi anggota penuh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar