YOUTH FOR THE FUTURE

SELAMAT DATANG DI BLOG PMR UNIT SMPN 18 KOTA BOGOR

Selasa, 23 Februari 2010

Catatan Dyah Ayu Prasanti Prasetyo: dia

dia hanyalah kisah masa laluku..
dia hanyalah penghancur dalam hidupku..
dia telah membuat hari"ku gelap..
dia hanya memberi luka dihatiku..
dia hanya berkata & berjanji ,
tapi apakah dia memberikan bukti padaku?

dia kini hanya bisa ku lihat..
dia bukanlah orang yg seperti yg ku kenal dahulu..
dia.....
dia bukanlah orang yg aku bisa percaya lagi...
dia kini benar" tlah pergi....

ku berfikir...
tiada guna ku memikirkan'a
dia hanya menghancurkan anganku
dia.... terlalu sakit untuk ku kenang...

melihat diamembuatku terluka
dekat dengan'a hanyalah menumbuhkan luka hati ini lagi
jauh dari'a akan membuatku tenang

dia....
begitu manis diawal..

dia....
begitu menyakitkan diakhir....

Rabu, 03 Februari 2010

Kunjungan Jusuf Kalla (Ketum) PMI ke PMI Cab. Kota Bogor

KEANGGOTAAN PMI

Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI yang disebut Anggota Palang Merah Indonesia (PMI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bersedia menjadi anggota PMI. Mereka terdiri dari:
• Anggota Remaja, usia 10 – 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
• Anggota Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR).
• Anggota Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI).
• Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI.
Mengenai aturan mengenai keanggotaan secara rinci tersebut diatur pula di dalam Anggaran Rumah Tangga PMI Bab VI sebagai berikut:
Pasal 8
1. Yang dapat diterima sebagai Anggota Remaja ialah Warga Negara Indonesia berumur 10 sampai 20 tahun.
2. Anggota Remaja sebagai calon anggota dan kader pengurus PMI berkewajiban membantu pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan.
3. Setiap anggota Remaja dapat menjadi Anggota Biasa setelah mencapai usia 20 tahun
4. Hak dan kewajiban Anggota Remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR.
Pasal 9
1. Status, persyaratan tugas dan kegiatan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
2. Status, persyaratan tugas dan kegiatan Korps Sukarela (KSR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3. Status, persyaratan tugas dan kegiatan Tenaga Sukarela (TSR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
4. Atribut keanggotaan PMI ditetapkan oleh Pengurus Pusat
Pasal 10
1. Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang menaruh perhatian dan minat untuk berperan serta memajukan gerakan kepalang merahan.
2. Anggota Biasa serendah-rendah berumur 20 tahun atau yang telah kawin.
3. Anggota Biasa berkewajiban menyumbangkan darma baktinya menurut kebijaksanaan Cabang sesuai dengan peraturan Pengurus Pusat.
 anggota biasa mempunyai hak untuk menghadiri Musyawarah Cabang.
 dalam hal Anggota Biasa di cabang yang sudah mempunyai Ranting, mewakilkan haknya kepada utusan Ranting yang bersangkutan.
Pasal 11
1. Untuk menjadi Anggota Biasa, wajib mendaftarkan diri kepada Pengurus Cabang.
2.
1.
 keabsahan sebagai Anggota Biasa PMI dinyatakan oleh tercantumnya nama anggota yang bersangkutan dalam buku daftar anggota dan kepadanya diberikan kartu anggota.
 setiap anggota yang pindah keluar Cabang diwajibkan memberitahukan kepada Cabang yang bersangkutan dan melaporkan kepada Cabang di tempat tinggal yang baru.
2. Anggota Biasa berhenti sebagai anggota apabila yang bersangkutan :
 minta berhenti
 meninggal dunia
3. Anggota Biasa dapat diberhentikan oleh Pengurus Cabang apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mencemarkan nama Palang Merah Indonesia.
Pasal 12
1. Anggota Kehormatan ialah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI
2. Anggota Luar Biasa ialah warga Negara bukan Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI
3. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabnag dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

Senin, 01 Februari 2010

TANAMAN OBAT KELUARGA (TOGA)

Upaya pengobatan tradisional dengan obat-obat tradisional merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dan sekaligus merupakan teknologi tepat guna yang potensial untuk menunjang pembangunan kesehatan.

Pengertian TOGA

Toga adalah singkatan dari tanaman obat keluarga. Taman obat keluarga pada hakekatnya sebidang tanah baik di halaman rumah, kebun ataupun ladang yang digunakan untuk membudidayakan tanaman yang berkhasiat sebagai obat dalam rangka memenuhi keperluan keluarga akan obat-obatan. Kebun tanaman obat atau bahan obat dan selanjutnya dapat disalurkan kepada masyarakat, khususnya obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.

Pemanfaatan Tanaman Obat

Berbicara tentang pemanfaatan tanaman obat atau bahan obat alam pada umumnya sebenarnya bukanlah merupakan hal yang baru. Sejak terciptanya manusia di permukaan bumi, telah diciptakan pula alam sekitarnya mulai dari baru itu pula manusia mulai mencoba memanfaatkan alam sekitarnya untuk memenuhi keperluan dalam kehidupannya, termasuk keperluan akan obat-obatan dalam angka mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya. Kenyataan menunjukkan bahwa dengan bantuan obat-obatan asal bahan alam tersebut, masyarakat dapat mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya. Hal ini menunjukkan bahwa obat yang berasal dari sumber bahan alam khususnya tanaman telah memperlihatkan peranannya dalam penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan masyarakat.
Jenis-jenis Tanaman Untuk TOGA

Jenis tanaman yang harus dibudidayakan untuk tanaman obat keluarga adalah jenis-jenis tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jenis tanaman disebutkan dalam buku pemanfaatan tanaman obat.

b. Jenis tanaman yang lazim digunakan sebagai obat didaerah pemukiman.

c. Jenis tanaman yang dapat tumbuh dan hidup dengan baik di daerah pemukiman.

d. Jenis tanaman yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain misalnya: buah-buahan dan bumbu masak.

e. Jenis tanaman yang hampir punah.

f. Jenis tanaman yang masih liar Jenis tanaman obat yang disebutkan dalam buku pemanfaatan tanaman adalah tanaman yang sudah lazim di tanam di pekarangan rumah atau tumbuh di daerah pemukiman.

Adapun pemanfaatan TOGA yang digunakan untuk pengobatan gangguan kesehatan keluarga menurut gejala umum adalah :

1. Demam panas

2. Batuk

3. Sakit perut

4. Gatal-gatal

Berbagai macam ramuan yang dapat digunakan untuk penyembuhan berbagai penyakit menurut Depkes (1992) adalah sebagai berikut :

1. Demam Panas

Ramuan demam panas biasa :

1. bahan

a. Jeruk nipis 1 buah

b. Bawang merah 3 biji

c. Minyak kelapa 1 sendok makan

d. Garam (sedikit)

2. Cara pembuatannya

a. Peras jeruk nipis, ambil airnya

b. Parut bawang merah, terlebih dahulu dilapisi dengan daun pisang

c. Campurkan jeruk nipis dan bawang merah tersebut tambahkan garam dengan minyak.

3. Cara pemakaian : Dikompreskan pada ubun-ubun

Demam panas karena malaria :

1. Ciri – ciri penyakit

a. Panas menggigil

b. Keringat dingin

c. Nyeri otot

d. Pucat, lesu

e. Sakit kepala

2. Bahan yang diperlukan

a. Jeruk nipis 1 buah dibelah

b. Daun pepaya ½ pelepah

c. Kencur 1 jari dipukul/dimemarkan

d. Air 3 gelas

3. Cara pembuatan : Semua bahan direbus, kalau perlu di tambah dengan gula merah secukupnya sampai airnya tinggal 1 ½ gelas.

4. Cara pemakaian : Minimal diminum 3 x sehari ½ gelas. Diulang lagi setiap hari sampai 1 minggu.

Demam Panas Karena Campak (Gabagen) :

1. Ciri-ciri penyakit

a. Panas tinggi

b. Anak rewel, lemah

c. Batuk-batuk

d. Mata merah

e. Bintik-bintik merah coklat di kulit

2. Bahan yang diperlukan

a. Daun sambiroto 4 lembar

b. Pule 1 ibu jari

c. Air 1 gelas

3. Cara pembuatan : Daun sambiroto, pule dibersihkan, kemudian didihkan sampai menjadi ½ gelas.

4. Cara pemakaian : Diminum 2 x sehari ½ gelas pagi dan sore, ulangi tiap hari sampai panasnya mereda.

2. Batuk

Ramuan Batuk biasa

1. Bahan

a. Kencur 3 jari

b. Garam sedikit

2. Cara pembuatan

a. Kupas kencur dan parut

b. Tambahkan air ¾ cangkir

c. Peras dengan kain bersih dan Baring.

3. Cara pemakaian : Diminum 2 x sehari 1 ramuan untuk anak-anak dan dewasa.

Batuk Pilek

1. Ciri-ciri penyakit

a. Pilek , keluar lendir/cairan ingus dari hidung.

b. Kadang-kadang disertai panas.

c. Sakit kepala

d. Hidung tersumbat

e. Nyeri otot

2. Bahan yang dipergunakan

a. Air teh kental ¾ gelas

b. Air jeruk nipis 3 sendok makan

c. Gula batu sebesar telur ayam

3. Cara pembuatan : Campur semua bahan, diaduk sampai larut.

4. Cara pemberian :

a. Orang dewasa minum 3 kali sehari 1 ramuan

b. Anak-anak 3 kali sehari ½ cangkir.

* Anak Balita jangan diberi ramuan ini.

Batuk Asma

1. Ciri-ciri penyakit

a. Napas berbunyi (ngik – ngik)

b. Berkeringat

c. Sesak napas

2. Bahan

a. Daun randu (daun kapuk) 7 helai

b. Pegagan 1 genggam

c. Gula batu secukupnya.

d. Air matang 1 cangkir.

3. Cara pembuatan

a. Cuci daun randu dan pegagan

b. Tumbuk dengan sediki t air, setelah halus tambah air matang dan saring

c. Beningnya ditambah dengan gula batu dan aduk hingga larut.

4. Cara pemakaian

a. Diminum 1 x sehari 1 ramuan, pagi hari sebelum makan

b. Diulang tiap hari sampai sembuh

c. Untuk pemeliharaan cukup 1 minggu sekali satu ramuan

3 Sakit perut

Ramuan sakit perut biasa :

1. Bahan yang diperlukan

a. Gula pasir 3/4 sendok makan

b. Minyak kayu putih 3 tetes

2. Cara pembuatan : Gula pasir ditetesi dengan minyak kayu putih dicampur

3. Cara pemakaiannya : Campuran ini dimakan, disertai minum teh

Ramuan sakit perut disertai mencret

1. Ciri-ciri penyakit

a. Berak encer lebih 3 kali sehari

b. Sakit perut saat berak

c. Kadang rasa mual dan kembung.

2. Bahan yang diperlukan

a. Daun jambu biji muda satu genggam.

b. Adas 5 butir (1/3 sendok teh).

c. Pulo sari 2 jari tangan

d. Air 2 cangkir

3. Cara membuatnya : Bahan setelah dicuci dipotong kecil-kecil kemudian didihkan sampai diperoleh 1 cangkir

4. Cara pemakaian : Diminum 2 x sehari ½ cangkir.

Muntah mencret

Berikan ramuan mencret di tambah dengan ramuan muntah yaitu :

1. Bahan

a. Parutan pala 1 sendok teh

b. Garam sedikit

2. Cara pembuatan : Kedua bahan dicampur.

3. Cara pemakaian : Makanlah ramuan tersebut.

Sakit maag (sakit ulu hati)

1. Ciri-ciri penyakit

a. Sakit terasa perih terutama daerah ulu hati.

b. Mual

c. Kadang-kadang disertai keringat dingin dan pusing

d. Perut kembung.

2. Bahan yang dipergunakan

a. Kunyit yang tua 2 jari tangan

b. Air matang ½ cangkir

3. Cara pembuatan

a. Kupas kunyit dan bersihkan

b. Parut kunyit tambah air matang

c. Peras dengan kain bersih

d. Ambil beningnya

4. Cara pemakaiannya : Minum 2 x sehari satu ramuan, pagi hari sebelum makan dan malam hari sebelum tidur.

Add. 4. Gatal

Ramuan gatal-gatal biasa

1. Bahan yang diperlukan

a. Batang Brotowali 2 sampai 3 jari

b. Air 6 gelas

2. Cara pembuatan : Campuran dididihkan selama ½ jam

3. Cara pemakaian : Air brotowali gunakan untuk mencuci kulit yang gatal

Ramuan gatal karena Panu

1. Ciri-ciri penyakit

a. Bercak putih halus, berbatas tegas

b. Rasa gatal pada waktu berkeringat.

2. Bahan yang diperlukan

a. Lengkuas 1 jari

b. Cuka 1 sendok makan

3. Cara pembuatan

a. Lengkuas dipotong miring

b. Bagian ujungnya dipukul-pukul hingga berserabut seperti kuas.

4. Cara pemakaian : Kuas lengkuas yang sudah direndam dalam cuka digosokkan pada kulit yang sakit 2 x sehari.

Ramuan Gatal karena kurap

1. Ciri-ciri penyakit

a. Bercak-bercak bundar di kulit selebar beberapa cm dengan tepi berbatas jelas kemerahan.

b. Bersisik biasanya dibadan, tangan, kaki, lipatan paha, sela jari dan kepala.

2. Bahan yang diperlukan

a. Daun landep 1 genggam.

b. Jeruk nipis 1 buah.

3. Cara pembuatan

a. Daun landep dilumatkan

b. Jeruk nipis dipotong dan diperas

c. Campurkan pada daun landep yang telah dilumat.

4. Cara pemakaiannya : Dioleskan pada kulit yang sakit.

Ramuan Gatal Karena Kudis

1. Ciri-ciri penyakit

a. Bintik-bintik bergerombol

b. Rasa amat gatal terutama diantara jari-jari tangan dan kaki.

c. Pergelangan sebelah dalam dan pantat.

2. Bahan yang diperlukan

a. Daun sambiloto segar 1 genggam

b. Belerang sedikit

3. Cara pembuatannya : Bahan ditumbuk bersama-sama sampai halus dan rata.

4. Cara pemakaian : Dilumurkan pada kulit yang sakit.

HIV – AIDS

Pengertian tentang HIV – AIDS

HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus adalah virus atau jasad renik yang sangat kecil yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Virus ini mudah mati di luar tubuh. Dalam tubuh manusia hanya bisa hidup dengan bantuan antibodi dalam tubuh manusia yaitu Limfosit T. AIDS singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome adalah sindrom atau sekumpulan gejala dan tanda penyakit akibat hilangnya atau menurunnya sistem kekebalan tubuh seseorang yang disebabkan oleh virus yang disebut HIV. Penderita AIDS yang meninggal, bukan semata-mata disebabkan oleh virus AIDS, tetapi juga oleh penyakit lain yang sebenarnya bisa ditolak, seandainya sistem kekebalan tubuh tidak rusak oleh virus AIDS.

Bagaimana HIV–AIDS Menular ?

o HIV–AIDS adalah penyakit yang saat ini belum dapat disembuhkan, tetapi dapat dicegah. HIV adalah penyebab AIDS, menyebar melalui kontak atau percampuran dengan cairan tubuh yang mengandung HIV.

o Melalui hubungan seksual dengan seorang yang mengidap HIV (75-85%), baik heteroseksual atau homoseksual (5-10%).

o Melalui transfusi darah dan transplantasi organ yang tercemar HIV (3-5%).

o Melalui alat/jarum suntik atau alat tusuk lainnya (akupuntur, tindik, tatto) yang tercemar HIV (5-10%).

o Ibu pengidap HIV kepada bayi.

AIDS merupakan tahap akhir infeksi HIV. Mereka yang terkena AIDS semakin lama akan semakin lemah karena badannya tidak mampu melawan penyakit / kuman penyakit. AIDS timbul setelah terinfeksi HIV 7–10 tahun (mereka merasa sehat, tetapi dapat menularkan virus kepada orang lain), sedangkan pada anak–anak dapat berkembang lebih cepat. AIDS tidak bisa disembuhkan tetapi obat–obatan baru dapat membuat penderita AIDS hidup lebih lama.

Hindari Perilaku Berisiko :

Perilaku berisiko agar dihindari, supaya peluang HIV masuk di tubuh kita menjadi kecil. Perilaku berisiko tersebut antara lain :

o Hubungan seks sebelum menikah, berganti–ganti pasangan.

o Menggunakan jarum suntik secara bersama–sama (bergantian) bagi pengguna narkoba akan meningkatkan risiko tertlarnya HIV–AIDS.

Hal Apa Yg Tidak Menularkan HIV?

o Bersenggolan dengan pengidap HIV

o Berjabat tangan

o Penderita AIDS bersin atau batuk di depan kita

o Sama–sama berenang di kolam renang

o Menggunakan WC/Toilet yang sama dengan pengidap

o Tinggal serumah dengan pengidap HIV

o Menggunakan piring makan bersama dengan pengidap

o Gigitan nyamuk atau serangga lainnya

TANDA KECAKAPAN MATERI

TANDA KECAKAPAN TRI BAKTI

NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA Dan ZAT ADITIF LAINNYA (NAPZA)

NAPZA adalah akronim dari Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lain. Sementara semua zat tersebut termasuk zat psikoaktif. Di beberapa buku lain disebut Narkoba.

Yang dimaksud dengan penyalahgunaan NAPZA adalah pemakaian NAPZA di luar indikasi medis, tanpa petunjuk atau resep dokter, pemakaian sendiri secara teratur atau berkala sekurang-kurangnya selama 1 bulan. Bila sudah dikatakan sebagai ketergantungan NAPZA maka hal ini ditandai dengan gejala purus obat (withdrawal symptom).

Jenis-jenis NAPZA

1. Narkotika

Narkotika berasal dari bahasa latin Narke, yang berarti beku, lumpuh atau dungu. Orang Malaysia menyebutnya dadah. Sedangkan dalam Bahasa Indonesia, digunakan kata narkotika yang berasal dari Bahasa Inggris Narcotics. Narkotika merupakan zat atau bahan aktif yang bekerja pada Sistem Saraf Pusat (SSP), yakni otak. Menurut UU No 22 tahun 1997, Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika menurut UU RI No.5 tahun 1997, yang termasuk psikotropika antara lain : obat penenang (diazepam, bromazepam, dll), obat tidur (nitrazepam, flunitrazepam, dll), psikostimulan seperti ekstasi (metilen-dioksimet-amfetamin) dan sabu-sabu (met-amfetamin). Obat anti psikosis dan obat anti depresi juga termasuk psikotropika walaupun jarang disalahgunakan.

Pasal 3 ayat 1 UU RI No 9 Th 1976 tentang Narkotika, menyebutkan bahwa narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. Sedangan ayat 2 berbunyi bahwa Menteri Kesehatan berwenang menetapkan narkotika tertentu yang sangat berbahaya dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.

a. Ganja, merupakan narkotika yang menimbulkan ketergantungan psikis, terutama bagi mereka yang telah rutin menggunakan. Cara pemakaiannya dengan dihisap seperti rokok.

b. Opiat, merupakan narkoba yang sangat cepat menimbulkan ketergantungan, berupa serbuk putih dengan rasa pahit. Cara penggunaan dapat dilakukan dengan disuntikkan, dihirup dan dimakan.

c. Kokain, cara pemakaiannya dihirup lewat hidung. Pada waktu menggunakan tampak lebih percaya diri dan tampak gembira. Pada kesehatan akan memperburuk system pernafasan dan gangguan pada otak.

2. Alkohol

Alkohol adalah jenis minuman yang mengandung etil alkohol, dan disesuaikan dengan kadar etil alkoholnya, misalnya wiski,vodka,bir, gen, arak, saquer, tuak, brem, ciu.. Sebenarnya alkohol merupakan zat yang relatif aman apabila penggunaannya dilakukan dalam jumlah yang semestinya. Tetapi bila berlebihan, dapat merusak saluran pencernaan, hati, jantung, ginjal serta dapat menimbulkan paranoid, depresi dan hilang ingatan.

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.

Orang yang mengkonsumsi alkohol akan tampak gembira, banyak bicara dan bersemangat. Akan tetapi bila jumlah yang dipakai bertambah maka nampak gerakan mulai lambat, bicara cadel, jalan sempoyongan, mengantuk dan tertidur. Bila ketagihan akan nampak gelisah, gemetar, keluar banyak keringat, kesadaran menurun dan kejang. Alkohol, efeknya akan merusak saluran pencernaan, usus, hati, jantung, ginjal dan akan menimbulkan paranoid, depresi dan hilang ingatan. Bila ketagihan akan tampak gelisah, gemetar, keluar banyak keringat, kesadaran menurun dan kejang.

3. Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika, bekerja pada SSP dan dapat menyebabkan perasaan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta dapat menimbulkan ketergantungan (ketagihan). Psikotropika terbagi dalam 4 golongan yaitu psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, dan psikotropika golongan IV. Psikotropika yang banyak disalahgunakan pada akhir-akhir ini adalah psikotropika golongan I yang dikenal dengan istilah ekstasi dan psikotropika golongan II yang dikenal dengan nama shabu-shabu.

Secara umum, kerja psikotropika adalah mempengaruhi fungsi psikis, agitasi dan pengalaman sebagai akibat dari perubahan jiwa penderita, sehingga mampu berkomunikasi dengan lingkungan. Penderita lebih kooperatif untuk menerima psikoterapi dan rehabilitasi ke masyarakat.

a. Ekstasi adalah zat sintetik amfetamin yang dibuat dalam bentuk pil. Ekstasi berarti suka cita yang berlimpah-limpah, berlebihan, meluap. Zat ini bekerja merangsang saraf pusat otonom. Pil ini bekerja merangsang saraf pusat otonom. Pemakainya menjadi gembira dan sangat percaya diri. Ekstasi dikenal dengan namainex, flash, speed,dll.

b. Shabu adalah zat metilamfetamin (turunan amfetamin) yang berbentuk kristal putih dan mudah larut dalam alcohol dan air.. Zat ini termasuk jenis stimulan (merangsang system saraf pusat otak). Dampaknya lebih kuat dan cepat daripada ekstasi. Pemakai jadi lebih bersemangat, percaya diri dan keberanian meningkat.

c. Zat penenang, efeknya adalah gangguan pada otak dan menyebabkan rasa ketakutan, bimbang diiringi rasa cemas berlebihan. Bentuk berupa tablet digunakan dengan cara ditelan secara langsung.

4. Zat Adiktif

Zat Adiktif Adalah zat yang dapat menimbulkan adiksi (addiction), yaitu ketagihan sampai pada dependensi yaitu ketergantungan, misalnya zat/ bahan yang tergolong amphetamin, sedativa/ hipnotika, termasuk tembakau (rokok).

a. Kafein, pada dasarnya akan menimbulkan rasa cemas dan gangguan pada jantung dan pembuluh darah, contohnya terdapat pada kopi.

b. Nikotin, efeknya menimbulkan gangguan pada jantungd an pembuluh darah, contoh terdapat pada rokok.

c. Solvent, efeknya menghambat pernafasan, infeksi dalam tenggorokan, gangguan pada otak, kerusakan pada hati dan ginjal. Misal zat perekat.

Penyalahgunaan NAPZA (Drug Abuse)

Pada dasarnya, penggunaan NAPZA dengan dosis yang diatur untuk kepentingan pengobatan tidak membawa akibat sampingan yang membahayakan bagi tubuh orang yang bersangkutan. Tetapi, disamping penggunaan secara legal, baik bagi kepentingan ilmu dan pengobatan, NAPZA banyak dipakai pula secara ilegal, atau disalahgunakan (abuse).

Istilah penyalahgunaan zat digunakan jika pemakaian zat diluar indikasi medik, tanpa petunjuk/ resep dokter, pemakaian sendiri secara teratur/ berkala sekurang-kurangnya selama 1 bulan. Penyalahgunaan inilah yang membahayakan, karena disamping akan membawa pengaruh terhadap diri pemakai dimana ia akan kecanduan dan hidupnya tergantung kepada NAPZA. Bila tidak terobati, jenis NAPZA yang digunakan akan semakin kuat dan semakin besar dosisnya (mempunyai daya ekskalasi), sehingga bagi dirinya akan semakin parah. Penyalahgunaan NAPZA merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan menimbulkan disfungsi sosial dan okupasional. Sifat bahan yang seringkali disalahgunakan tersebut mempunyai pengaruh terhadap sistem saraf pusat.

Ketergantungan zat adalah kondisi yang kebanyakan diakibatkan oleh penyalahgunaan zat, yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin meninggi) dan gejala putus zat (wihdrawal symptoms).

Tahap-tahap Penggunaan NAPZA

Penyalahgunaan NAPZA sifatnya bertahap, yaitu :

1. Pemakaian coba-coba, yaitu pemakaian yang bertujuan ingin mencoba saja untuk memenuhi rasa ingin tahu.

2. Pemakaian sosial, yaitu pemakaian dengan tujuan bersenang-senang pada saat rekreasi atau santai.

3. Pemakaian situsional, yaitu pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu seperti ketegangan, sedih, kecewa dengan maksud untuk menghilangkan perasaan tersebut.

4. Penyalahgunaan, yaitu pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang menyimpang atau patologis, ditandai dengan intoksifikasi sepanjang haritak mampu menghentikan keinginannya walaupun sudah berusaha. Keadaan ini akan menimbulkan gangguan fungsional atau okupasional.

5. Ketergantungan, yaitu telah terjadi toleransi dan gejala putus zat bila pemakaian NAPZA dihentikan atau sekedar dikurangi.

Gejala Klinis Penyalahgunaan NAPZA

1. Perubahan fisik

Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang digunakan, tetapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :

a. Pada saat menggunakan NAPZA; jalan sempoyongan, bicara pelo, apatis, mengantuk, agresif, curiga.

b. Bila kelebihan dosis (overdosis); nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat atau terhenti, meninggal.

c. Bila sedang ketagihan (putus zat/sakaw); mata dan hidung berair, menguap terus-menerus, diare, rasa sakit di seluruh tubuh, kejang, kesadaran menurun.

d. Pengaruh jangka panjang ; penampilan tidak sehat, tidak peduli kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawatt dan keropos, terdapat bekas suntikan.

2. Perubahan sikap dan perilaku

a. Prestasi menurun, sering tidak mengerjakan tugas, kurang bertanggung jawab, sering membolos.

b. Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pada pagi hari, mengantuk.

c. Sering bepergian hingga larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi tahu terlebih dahulu.

d. Sering mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, menghindari orang lain.

e. Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar, sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup dan penuh rahasia.

f. Lebih boros atau sampai menjual barang-barang yang dimilkinya, untuk keluarga dengan yang status ekonominya rendah dapat menghalalkan berbagai cara,misalnya dengan mencuri.

Bahaya Penggunaan NAPZA

Bahaya lanjut penyalahgunaan NAPZA adalah sebagai berikut :

1. Terhadap keadaan fisik

a. Akibat zat itu sendiri, akan menyebabkan terjadi intoksifikasi bertahap dengan menaikkan dosis obat sedikit demi sedikit.

b. Akibat bahan campuran atau pelarut akan menimbulkan bahaya infeksi.

c. Akibat cara pakai yang tidak steril membuat pemakan akan terinfeksi virus menular seperti HIV/AIDS/hepatitis.

d. Akibat tidak langsung, biasanya mengakibatkan komplikasi sekunder sperti stroke dan malnutrisi.

2. Terhadap kehidupan mental emosional

Pemakaian narkoba akan menbuat individu dalam keadaan emosi yang labil, karena narkoba bias menimbulkan sedative hipnotik atau hiperreaktif.

3. Terhadap kehidupan sosial

Gangguan mental emosional pada penyalahgunaan NAPZA akan mengganggu fungsinya sebagai anggota masyarakat, bekerja atau sekolah. Pada umumnya prestasi akan menurun sampai dengan dipecat dari pekerjaan. Hal inilah yang bisa mendorong individu untuk lebih menyalahgunakan narkoba. Hal yang lebih berat lagi individu akan melakukan perbuatan kriminal untuk memenuhi kebutuhannya dalam menyalahgunakan narkoba.

Zat Psikoaktif Yang Dapat Disalahgunakan

Golongan / kelompok zat psikoaktif yang dapat disalahgunakan dan menyebabkan masalah ada bermacam-macam. Golongan utama dan ciri umum berbagai zat tersebut adalah sebagai berikut (34,35):

1. Zat Depresan

Kelompok ini meliputi alkohol, barbiturat dan berbagai jenis sedatif sintetik dan obat tidur (hipnotik). Semuanya sama-sama mampu menimbulkan rasa kantuk dan tenang, atau rasa santai yang menyenangkan. Tetapi, zat tersebut juga menyebabkan penggunanya “tak dapat menahan diri” dan kehilangan kemampuan mengendalikan perilaku akibat pengaruh depresan di bagian otak yang lebih tinggi. Inilah sifat alkohol yang menyebabkan pengaruh “stimulan” yang jelas. Semua obat ini mampu menimbulkan perubahan dalam susunan saraf yang menyebabkan gejala-gejala penghentian dan kemungkinan gawatnya gejala penghentian ini perlu ditonjolkan. Menghentikan ketagihan alkohol dan barbiturat yang secara fisik sudah parah, dapat sangat membahayakan jiwa.

2. Opiat (Opioid)

Obat prototype dari kelompok ini adalah morfin, zat aktif utama dalam opium. Opium adalah getah menyerupai damar yang dihasilkan oleh kapsul popi putih. Selain mengandung morfin, kapsul inipun mengandung zat psikoaktif lain yang dapat disarikan dalam bentuk murni, antara lain kodein, yaitu obat yang umum digunakan untuk mengurangi rasa nyeri dan batuk.

Daya kerja opium adalah pada Sistem Saraf Pusat (SSP) dan juga pada usus. Opium terutama digunakan karena kerjanya pada usus. Pemakaian sebagai obstipans, sebagai bahan tunggal atau merupakan bahan utama dalam suatu kombinasi dengan obat-obat lain sebagai antidiare.

3. Stimulan

Kokain, amphetamin dan beberapa zat sintetik dapat menyebabkan kegembiraan yang meluap-luap dan kelainan psikotik jangka pendek. Semua zat itu mungkin menyebabkan penggunanya ketagihan, meskipun bila penggunaannya dihentikan, pengaruh tampaknya hanya berupa rasa lelah sementara, “merasa dikecewakan”, dan merasa tertekan.

4. Obat Halusinogen

Efek zat ini bagi tubuh yakni gangguan pada otak dan akan menimbulkan halusinasi, diiringi rasa takut yang berlebihan.

5. Inhalasia

Merupakan uap dari bahan yang mudah menguap saat dihirup, misalnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan dry cleaning, uap bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir sepatu, cairan tip-ex, perekat kayu, bahan pembakar aerosol, pengencer cat (tinner). Inhalan biasanya dilepaskan ke paru-paru dengan menggunakan suatu tabung dan umumnya digunakan oleh anak dibawah umur atau golongan kurang mampu atau anak jalanan, karena ekonomis dan mudah dijangkau.