YOUTH FOR THE FUTURE

SELAMAT DATANG DI BLOG PMR UNIT SMPN 18 KOTA BOGOR

Jumat, 30 April 2010

Istilah dan pengertian hukum humaniter internasional

Hukum humaniter internasional dahulu disebut hukum perang, atau hukum sengketa bersenjata yang pada umumnya termuat dalam aturan tingkah laku, moral, dan agama yang terdapat pada ajaran agama Budha, Konfusius, Yahudi, Kristen dan Islam, bahkan pada masa 3000-1500 SM ketentuan ini sudah ada pada bangsa Sumeria, Babilonia, dan Mesir Kuno. Konsep perang yang adil (just war) telah dikenal bangsa Yunani. Pada abad ke-18 Jean Jacques Rosseau dalam bukunya The Social Contract mengajarkan bahwa perang harus berdasarkan moral. Konsep ini kemudian menjadi landasan bagi hukum humaniter internasional.

Istilah hukum humaniter internasional atau lengkapnya disebut international humanitarian law applicable in armed conflict berawal dari istilah hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict), yang akhirnya pada saat ini biasa dikenal dengan hukum humaniter internasional. Istilah hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict) sebagai pengganti hukum perang (laws of war) banyak dipakai dalam Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Protokol Tambahan I 1977 tentang Sengketa Bersenjata Internasional, dan Protokol Tambahan II 1977 tentang Sengketa Bersenjata Non-Internasional. Pada permulaan abad ke-20 diatur pula mengenai cara berperang yang konsepsi-konsepsinya banyak dipengaruhi oleh asas kemanusiaan (Humanity Principle). Perkembangan ini membuat istilah hukum sengketa bersenjata mengalami perubahan, yaitu menjadi Hukum Humaniter Internasional yang Berlaku dalam Sengketa Bersenjata (International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict) atau disebut Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Walaupun istilah yang digunakan berbeda-beda, yaitu hukum perang, hukum sengketa bersenjata, dan hukum humaniter internasional, namun istilah-istilah tersebut memiliki arti yang sama.

Hukum perang atau hukum humaniter internasional merupakan sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam hal kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh yang boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya konflik bersenjata. Seandainya tidak ada kaidah hukum humaniter, maka kebiadaban dan kebrutalan perang tidak akan dapat dikekang lagi.

Hukum humaniter internasional memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri. Hampir tidak mungkin menemukan bukti dokumenter kapan dan di mana aturan-aturan hukum humaniter internasional itu timbul, dan lebih sulit lagi untuk menyebutkan pencipta dari hukum humaniter internasional. Sedemikian tuanya sejarah perang atau konflik antar umat manusia, Quincy Wright, pakar hukum internasional terkemuka mengkategorikan empat tahapan perkembangan sejarah perang, yaitu:

(1) Perang yang dilakukan oleh binatang (by animals)

(2) Perang yang dilakukan oleh manusia primitif (by primitive men)

(3) Perang yang dilakukan oleh manusia yang beradab (by civilized men)

(4) Perang yang menggunakan teknologi modern (by men using modern technology)



Hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional umum yang inti dan maksudnya diarahkan kepada perlindungan individu, khususnya dalam situasi-situasi perang. Istilah hukum humaniter internasional adalah istilah yang relatif baru, di mana istilah ini muncul tahun 1971 ketika diadakan Conference of Government Expert on the Reaffirmation and Develpment in Armed Conflict. Selanjutnya dari tahun 1974 sampai dengan 1977 diadakan Diplomatic Conference on the Reaffirmation and Development of International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict.

Sebagai bidang baru dalam hukum internasional, maka terdapat berbagai rumusan atau definisi dan ruang lingkup hukum humaniter internasional. Rumusan-rumusan tersebut adalah sebagai berikut:



a. Menurut Jean Pictet:

International humanitarian law in the wide sense is constitutional legal provision, wheter written and customary, ensuring respect for individual and his well being. Pengertian di atas dapat diartikan: Hukum humaniter international dalam pengertian yang luas termasuk dalam ketentuan hukum, baik tertulis, maupun kebiasaan, menjamin penghormatan individu dan kebaikannya.

b. Geza Herzeg merumuskan hukum humaniter internasional sebagai berikut:

Part of the rules of public international law which serve as the protection of individuals in time armed conflict. Its place is beside the norm of werfare it is closely related to them but must be clearly distinguish from these its purpose and spirit being different.



Hal ini dapat diterjemahkan: Bagian dari aturan hukum internasional publik yang memberikan perlindungan kepada individu pada saat sengketa bersenjata. Yang berada di samping ketentuan perang atau yang serupa dengan itu, tetapi harus jelas membedakan maksud dan semangat yang menjadi perbedaan.

c. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hukum humaniter internasional adalah:

Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut mengenai cara melakukan perang.

d. Esbjorn Rosenbland, merumuskan hukum humaniter internasional dengan mengadakan pembedaan antara:

Hukum sengketa bersenjata, yaitu mengatur tentang permulaan dan berakhirnya pertikaian, pendudukan wilayah lawan, dan hubungan pihak bertikai dengan negara netral. Selanjutnya merumuskan Law of Warfare, yang mencakup metode dan sarana berperang, status kombatan, dan perlindungan terhadap mereka yang sakit, tawanan perang, serta orang-orang sipil.



e. Panitia Tetap (Pantap) Hukum Humaniter, Departemen Hukum dan Perundang-undangan merumuskan sebagai berikut:

Hukum humaniter sebagai keseluruhan asas, kaidah, dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan harkat dan mertabat seseorang.

Dari definisi-definisi di atas dapat dijelaskan bahwa ruang lingkup hukum humaniter internasional dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu aliran luas, aliran tengah, dan aliran sempit. Aliran luas dianut oleh Jean Pictet, dapat diartikan bahwa hukum humaniter internasional mencakup Hukum Jenewa, Hukum Den Haag, dan Hak Asasi Manusia. Aliran sempit menyatakan bahwa hukum humaniter internasional hanya menyangkut Konvensi Jenewa. Aliran ini dianut oleh Geza Harzegh. Sedangkan Starke dan Haryomataram menganut aliran tengah yang menyatakan bahwa hukum humaniter internasional terdiri dari Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag.

Hukum humaniter internasional terdiri dari sekumpulan aturan internasional yang bertujuan untuk membatasi akibat-akibat dari peperangan, baik orang maupun objek-objek lainnya. Hukum humaniter internasional tidak dimaksudkan untuk melarang perang, karena dari sudut pandang hukum humaniter internasional, perang merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari. Hukum humaniter internasional mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Mohammed Bedjaoui mengatakan bahwa tujuan hukum humaniter internasional adalah untuk memanusiawikan perang.Secara umum tujuan yang paling mendasar dari hukum humaniter internasional adalah untuk memberikan perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu, juga menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan lawan, harus dilindungi dan dirawat serta berhak diberlakukan sebagai tawanan perang, dan untuk mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas, yang terpenting adalah asas-asas perikemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar