YOUTH FOR THE FUTURE

SELAMAT DATANG DI BLOG PMR UNIT SMPN 18 KOTA BOGOR

Senin, 01 Februari 2010

NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA Dan ZAT ADITIF LAINNYA (NAPZA)

NAPZA adalah akronim dari Narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lain. Sementara semua zat tersebut termasuk zat psikoaktif. Di beberapa buku lain disebut Narkoba.

Yang dimaksud dengan penyalahgunaan NAPZA adalah pemakaian NAPZA di luar indikasi medis, tanpa petunjuk atau resep dokter, pemakaian sendiri secara teratur atau berkala sekurang-kurangnya selama 1 bulan. Bila sudah dikatakan sebagai ketergantungan NAPZA maka hal ini ditandai dengan gejala purus obat (withdrawal symptom).

Jenis-jenis NAPZA

1. Narkotika

Narkotika berasal dari bahasa latin Narke, yang berarti beku, lumpuh atau dungu. Orang Malaysia menyebutnya dadah. Sedangkan dalam Bahasa Indonesia, digunakan kata narkotika yang berasal dari Bahasa Inggris Narcotics. Narkotika merupakan zat atau bahan aktif yang bekerja pada Sistem Saraf Pusat (SSP), yakni otak. Menurut UU No 22 tahun 1997, Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika menurut UU RI No.5 tahun 1997, yang termasuk psikotropika antara lain : obat penenang (diazepam, bromazepam, dll), obat tidur (nitrazepam, flunitrazepam, dll), psikostimulan seperti ekstasi (metilen-dioksimet-amfetamin) dan sabu-sabu (met-amfetamin). Obat anti psikosis dan obat anti depresi juga termasuk psikotropika walaupun jarang disalahgunakan.

Pasal 3 ayat 1 UU RI No 9 Th 1976 tentang Narkotika, menyebutkan bahwa narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. Sedangan ayat 2 berbunyi bahwa Menteri Kesehatan berwenang menetapkan narkotika tertentu yang sangat berbahaya dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.

a. Ganja, merupakan narkotika yang menimbulkan ketergantungan psikis, terutama bagi mereka yang telah rutin menggunakan. Cara pemakaiannya dengan dihisap seperti rokok.

b. Opiat, merupakan narkoba yang sangat cepat menimbulkan ketergantungan, berupa serbuk putih dengan rasa pahit. Cara penggunaan dapat dilakukan dengan disuntikkan, dihirup dan dimakan.

c. Kokain, cara pemakaiannya dihirup lewat hidung. Pada waktu menggunakan tampak lebih percaya diri dan tampak gembira. Pada kesehatan akan memperburuk system pernafasan dan gangguan pada otak.

2. Alkohol

Alkohol adalah jenis minuman yang mengandung etil alkohol, dan disesuaikan dengan kadar etil alkoholnya, misalnya wiski,vodka,bir, gen, arak, saquer, tuak, brem, ciu.. Sebenarnya alkohol merupakan zat yang relatif aman apabila penggunaannya dilakukan dalam jumlah yang semestinya. Tetapi bila berlebihan, dapat merusak saluran pencernaan, hati, jantung, ginjal serta dapat menimbulkan paranoid, depresi dan hilang ingatan.

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.

Orang yang mengkonsumsi alkohol akan tampak gembira, banyak bicara dan bersemangat. Akan tetapi bila jumlah yang dipakai bertambah maka nampak gerakan mulai lambat, bicara cadel, jalan sempoyongan, mengantuk dan tertidur. Bila ketagihan akan nampak gelisah, gemetar, keluar banyak keringat, kesadaran menurun dan kejang. Alkohol, efeknya akan merusak saluran pencernaan, usus, hati, jantung, ginjal dan akan menimbulkan paranoid, depresi dan hilang ingatan. Bila ketagihan akan tampak gelisah, gemetar, keluar banyak keringat, kesadaran menurun dan kejang.

3. Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika, bekerja pada SSP dan dapat menyebabkan perasaan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta dapat menimbulkan ketergantungan (ketagihan). Psikotropika terbagi dalam 4 golongan yaitu psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, dan psikotropika golongan IV. Psikotropika yang banyak disalahgunakan pada akhir-akhir ini adalah psikotropika golongan I yang dikenal dengan istilah ekstasi dan psikotropika golongan II yang dikenal dengan nama shabu-shabu.

Secara umum, kerja psikotropika adalah mempengaruhi fungsi psikis, agitasi dan pengalaman sebagai akibat dari perubahan jiwa penderita, sehingga mampu berkomunikasi dengan lingkungan. Penderita lebih kooperatif untuk menerima psikoterapi dan rehabilitasi ke masyarakat.

a. Ekstasi adalah zat sintetik amfetamin yang dibuat dalam bentuk pil. Ekstasi berarti suka cita yang berlimpah-limpah, berlebihan, meluap. Zat ini bekerja merangsang saraf pusat otonom. Pil ini bekerja merangsang saraf pusat otonom. Pemakainya menjadi gembira dan sangat percaya diri. Ekstasi dikenal dengan namainex, flash, speed,dll.

b. Shabu adalah zat metilamfetamin (turunan amfetamin) yang berbentuk kristal putih dan mudah larut dalam alcohol dan air.. Zat ini termasuk jenis stimulan (merangsang system saraf pusat otak). Dampaknya lebih kuat dan cepat daripada ekstasi. Pemakai jadi lebih bersemangat, percaya diri dan keberanian meningkat.

c. Zat penenang, efeknya adalah gangguan pada otak dan menyebabkan rasa ketakutan, bimbang diiringi rasa cemas berlebihan. Bentuk berupa tablet digunakan dengan cara ditelan secara langsung.

4. Zat Adiktif

Zat Adiktif Adalah zat yang dapat menimbulkan adiksi (addiction), yaitu ketagihan sampai pada dependensi yaitu ketergantungan, misalnya zat/ bahan yang tergolong amphetamin, sedativa/ hipnotika, termasuk tembakau (rokok).

a. Kafein, pada dasarnya akan menimbulkan rasa cemas dan gangguan pada jantung dan pembuluh darah, contohnya terdapat pada kopi.

b. Nikotin, efeknya menimbulkan gangguan pada jantungd an pembuluh darah, contoh terdapat pada rokok.

c. Solvent, efeknya menghambat pernafasan, infeksi dalam tenggorokan, gangguan pada otak, kerusakan pada hati dan ginjal. Misal zat perekat.

Penyalahgunaan NAPZA (Drug Abuse)

Pada dasarnya, penggunaan NAPZA dengan dosis yang diatur untuk kepentingan pengobatan tidak membawa akibat sampingan yang membahayakan bagi tubuh orang yang bersangkutan. Tetapi, disamping penggunaan secara legal, baik bagi kepentingan ilmu dan pengobatan, NAPZA banyak dipakai pula secara ilegal, atau disalahgunakan (abuse).

Istilah penyalahgunaan zat digunakan jika pemakaian zat diluar indikasi medik, tanpa petunjuk/ resep dokter, pemakaian sendiri secara teratur/ berkala sekurang-kurangnya selama 1 bulan. Penyalahgunaan inilah yang membahayakan, karena disamping akan membawa pengaruh terhadap diri pemakai dimana ia akan kecanduan dan hidupnya tergantung kepada NAPZA. Bila tidak terobati, jenis NAPZA yang digunakan akan semakin kuat dan semakin besar dosisnya (mempunyai daya ekskalasi), sehingga bagi dirinya akan semakin parah. Penyalahgunaan NAPZA merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan menimbulkan disfungsi sosial dan okupasional. Sifat bahan yang seringkali disalahgunakan tersebut mempunyai pengaruh terhadap sistem saraf pusat.

Ketergantungan zat adalah kondisi yang kebanyakan diakibatkan oleh penyalahgunaan zat, yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin meninggi) dan gejala putus zat (wihdrawal symptoms).

Tahap-tahap Penggunaan NAPZA

Penyalahgunaan NAPZA sifatnya bertahap, yaitu :

1. Pemakaian coba-coba, yaitu pemakaian yang bertujuan ingin mencoba saja untuk memenuhi rasa ingin tahu.

2. Pemakaian sosial, yaitu pemakaian dengan tujuan bersenang-senang pada saat rekreasi atau santai.

3. Pemakaian situsional, yaitu pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu seperti ketegangan, sedih, kecewa dengan maksud untuk menghilangkan perasaan tersebut.

4. Penyalahgunaan, yaitu pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang menyimpang atau patologis, ditandai dengan intoksifikasi sepanjang haritak mampu menghentikan keinginannya walaupun sudah berusaha. Keadaan ini akan menimbulkan gangguan fungsional atau okupasional.

5. Ketergantungan, yaitu telah terjadi toleransi dan gejala putus zat bila pemakaian NAPZA dihentikan atau sekedar dikurangi.

Gejala Klinis Penyalahgunaan NAPZA

1. Perubahan fisik

Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang digunakan, tetapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut :

a. Pada saat menggunakan NAPZA; jalan sempoyongan, bicara pelo, apatis, mengantuk, agresif, curiga.

b. Bila kelebihan dosis (overdosis); nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat atau terhenti, meninggal.

c. Bila sedang ketagihan (putus zat/sakaw); mata dan hidung berair, menguap terus-menerus, diare, rasa sakit di seluruh tubuh, kejang, kesadaran menurun.

d. Pengaruh jangka panjang ; penampilan tidak sehat, tidak peduli kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawatt dan keropos, terdapat bekas suntikan.

2. Perubahan sikap dan perilaku

a. Prestasi menurun, sering tidak mengerjakan tugas, kurang bertanggung jawab, sering membolos.

b. Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pada pagi hari, mengantuk.

c. Sering bepergian hingga larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi tahu terlebih dahulu.

d. Sering mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, menghindari orang lain.

e. Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar, sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup dan penuh rahasia.

f. Lebih boros atau sampai menjual barang-barang yang dimilkinya, untuk keluarga dengan yang status ekonominya rendah dapat menghalalkan berbagai cara,misalnya dengan mencuri.

Bahaya Penggunaan NAPZA

Bahaya lanjut penyalahgunaan NAPZA adalah sebagai berikut :

1. Terhadap keadaan fisik

a. Akibat zat itu sendiri, akan menyebabkan terjadi intoksifikasi bertahap dengan menaikkan dosis obat sedikit demi sedikit.

b. Akibat bahan campuran atau pelarut akan menimbulkan bahaya infeksi.

c. Akibat cara pakai yang tidak steril membuat pemakan akan terinfeksi virus menular seperti HIV/AIDS/hepatitis.

d. Akibat tidak langsung, biasanya mengakibatkan komplikasi sekunder sperti stroke dan malnutrisi.

2. Terhadap kehidupan mental emosional

Pemakaian narkoba akan menbuat individu dalam keadaan emosi yang labil, karena narkoba bias menimbulkan sedative hipnotik atau hiperreaktif.

3. Terhadap kehidupan sosial

Gangguan mental emosional pada penyalahgunaan NAPZA akan mengganggu fungsinya sebagai anggota masyarakat, bekerja atau sekolah. Pada umumnya prestasi akan menurun sampai dengan dipecat dari pekerjaan. Hal inilah yang bisa mendorong individu untuk lebih menyalahgunakan narkoba. Hal yang lebih berat lagi individu akan melakukan perbuatan kriminal untuk memenuhi kebutuhannya dalam menyalahgunakan narkoba.

Zat Psikoaktif Yang Dapat Disalahgunakan

Golongan / kelompok zat psikoaktif yang dapat disalahgunakan dan menyebabkan masalah ada bermacam-macam. Golongan utama dan ciri umum berbagai zat tersebut adalah sebagai berikut (34,35):

1. Zat Depresan

Kelompok ini meliputi alkohol, barbiturat dan berbagai jenis sedatif sintetik dan obat tidur (hipnotik). Semuanya sama-sama mampu menimbulkan rasa kantuk dan tenang, atau rasa santai yang menyenangkan. Tetapi, zat tersebut juga menyebabkan penggunanya “tak dapat menahan diri” dan kehilangan kemampuan mengendalikan perilaku akibat pengaruh depresan di bagian otak yang lebih tinggi. Inilah sifat alkohol yang menyebabkan pengaruh “stimulan” yang jelas. Semua obat ini mampu menimbulkan perubahan dalam susunan saraf yang menyebabkan gejala-gejala penghentian dan kemungkinan gawatnya gejala penghentian ini perlu ditonjolkan. Menghentikan ketagihan alkohol dan barbiturat yang secara fisik sudah parah, dapat sangat membahayakan jiwa.

2. Opiat (Opioid)

Obat prototype dari kelompok ini adalah morfin, zat aktif utama dalam opium. Opium adalah getah menyerupai damar yang dihasilkan oleh kapsul popi putih. Selain mengandung morfin, kapsul inipun mengandung zat psikoaktif lain yang dapat disarikan dalam bentuk murni, antara lain kodein, yaitu obat yang umum digunakan untuk mengurangi rasa nyeri dan batuk.

Daya kerja opium adalah pada Sistem Saraf Pusat (SSP) dan juga pada usus. Opium terutama digunakan karena kerjanya pada usus. Pemakaian sebagai obstipans, sebagai bahan tunggal atau merupakan bahan utama dalam suatu kombinasi dengan obat-obat lain sebagai antidiare.

3. Stimulan

Kokain, amphetamin dan beberapa zat sintetik dapat menyebabkan kegembiraan yang meluap-luap dan kelainan psikotik jangka pendek. Semua zat itu mungkin menyebabkan penggunanya ketagihan, meskipun bila penggunaannya dihentikan, pengaruh tampaknya hanya berupa rasa lelah sementara, “merasa dikecewakan”, dan merasa tertekan.

4. Obat Halusinogen

Efek zat ini bagi tubuh yakni gangguan pada otak dan akan menimbulkan halusinasi, diiringi rasa takut yang berlebihan.

5. Inhalasia

Merupakan uap dari bahan yang mudah menguap saat dihirup, misalnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan dry cleaning, uap bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir sepatu, cairan tip-ex, perekat kayu, bahan pembakar aerosol, pengencer cat (tinner). Inhalan biasanya dilepaskan ke paru-paru dengan menggunakan suatu tabung dan umumnya digunakan oleh anak dibawah umur atau golongan kurang mampu atau anak jalanan, karena ekonomis dan mudah dijangkau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar