YOUTH FOR THE FUTURE

SELAMAT DATANG DI BLOG PMR UNIT SMPN 18 KOTA BOGOR

Sabtu, 19 Desember 2009

RELAWAN PALANG MERAH INDONESIA (PMI)

1. PALANG MERAH REMAJA (PMR)
PMR ; Relawan Masa Depan
Pembinaan PMR Pembinaan Palang Merah remaja Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya disebut anggota PMR. Terdapat di PMI Cabang seluruh Indonesia dengan anggota lebih dari 1 juta orang. Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.

PMI mengeluarkan kebijakan pembinaan PMR: (1) Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan. (2) Remaja berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan. (3) Remaja berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI. (4). Remaja adalah kader relawan. (5). Remaja calon pemimpin PMI masa depan.

Tujuan pembinaan dan pengembangan PMI masa depan: (1) Penguatan kualitas remaja dan pembentukan karakter. (2) Anggota PMR sebagai contoh dalam berperilaku hidup sehat bagi teman sebaya. (3). Anggota PMR dapat memberikan motivasi bagi teman sebaya untuk berperilaku hidup sehat. (4) Anggota PMR sebagai pendidik remaja sebaya. (5) Anggota PMR adalah calon relawan masa depan.

Perekrutan anggota PMR berdasarkan target usia: (1) 10 - 12 tahun (PMR Mula), (2) 12 - 15 tahun (PMR Madya), (3) 15 - 17 tahun (PMR Wira)

Pelatihan PMI diarahkan pada peran PMR sebagai peer educator, peer leadership, peer support dan peer educator, dengan menekankan pada perilaku hidup sehat dan pengurangan risiko sesuai prinsip-prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Agar proses belajar dan kegiatan menjadi aktivitas kehidupan nyata yang dihayati dengan penuh kegembiraan membantu anggota PMR menikmati kegiatan dan membangun imajinasi tentang apa dan bagaimana seharusnya menjadi anggota PMR.

2. Korps Sukarela (KSR)
Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan nasional PMI, yang merupakan wadah pengabdian bagi Anggota Biasa dan pribadi-pribadi yang atas kesadaran sendiri menyatakan diri menjadi anggota KSR, serta mempunyai persyaratan berikut:
- WNI yang berdomilisi di Indonesia
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Berusia minimal 18 tahun dengan pendidikan serendah-rendahnya SLTP/Sederajat. - Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia mengikuti pelatihan sesuai kurikulum PMI.
- Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku.
- Bersedia mengabdikan diri di PMI minimal untuk 3 tahun ke depan.

Unit KSR PMI bisa dibentuk di lingkungan Markas Cabang PMI, Perguruan Tinggi, lingkungan satuan kerja (kantor, pabrik/perusahaan) serta lingkungan masyarakat umum. Adapun jika ingin bergabung menjadi di Korps Sukarela PMI, selain memenuhi persyaratan di atas, jika anda sebagai masyarakat umum dapat mendaftarr di Markas Cabang PMI Kabupaten/Kota tempat anda tinggal, jika anda berstatus mahasiswa bergabung di KSR PMI Unit Perguruan Tinggi, namun jika belum ada, anda bisa membentuknya sendiri dengan koordinasi melalui PMI Cabang. Pelatihan di KSR merupakan refleksi dari peran KSR dalam menjalankan semua pelayanan PMI yang berkualitas dan professional, sehingga kurikulum yang disusun berdasarkan analisa masa kini dan masa datang dengan menekankan pada kualitas relawan. Kurikulum Berbasis Kompetensi sejak 2006 telah diberlakukan sehingga setelah menempuh dan dinyatakan lulus Pelatihan KSR Tingkat Dasar akan dilanjutkan Pelatihan KSR Spesialisasi, yaitu pelatihan sesuai minat, baik bidang pelayanan maupun yang bersifat manajemen. Kegiatan yang dilakukan KSR antara lain ; Pertolongan Pertama dan Evakuasi Korban Kecelakaan, tanggap darurat bencana (petolongan pertama, evakuasi, dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, Restoring & Family Links, Program Dukungan Psikososial, Program Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (KBBM), Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (PPBM), Pengurangan Risiko Dampak Bencana, Kampanye HIV & AIDS dan lain-lain.

3. Tenaga Sukarela (TSR)
Tenaga Sukarela (TSR) adalah pribadi-pribadi yang secara sukarela meluangkan/menyumbangkan tenaga, waktu dan pikiran serta pengetahuan atau keterampilan khusus yang dimilikinya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, maupun non formal untuk membantu pengembangan perhimpunan PMI. Mereka adalah dari kalangan masyarakat yang memiliki profesi atau ketermpilan tertentu misalnya dokter, perawat, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, teknologi komunikasi, psikolog, guru, tukang dan lain-lain. Selain warga Negara Indonesia, warga Negara asing pun dpat menjadi anggota TSR asal telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai keimigrasian. Kalangan Profesional yang berminat bisa bergabung menjadi anggota TSR melalui PMI Daerah dan Cabang Kabupaten/Kota setempat. Pada suatu saat, PMI akan memanggil anggota TSR untuk bergabung menjalankan operasi kemanusiaan
(Sumber : http://www.pmi.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar